Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 - Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Asal Pakai Masker 3 Lapis
Aturan baru perjalanan di masa PPKM bulan Maret dari pemerintah Indonesia sudah mengizinkan anak-anak naik kereta asal pakai masker 3 lapis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru perjalanan di masa PPKM bulan Maret dari pemerintah Indonesia sudah mengizinkan anak-anak naik kereta asal pakai masker 3 lapis.
Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pembatasan perjalanan orang dalam negeri.
Di antaranya adalah tak ada lagi kewajiban tes antigen ataupun PCR untuk perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api.
Tapi bebas tes antigen dan PCR ini ada syaratnya, lo.
Kebebasan ini hanya bagi mereka yang sudah divaksin minimal 2 dosis, yakni pada orang dewasa dan anak usia 6-11 tahun.
Aturan mengenai bebas tes Covid-19 antigen dan PCR untuk naik kereta api jarak jauh mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2022.
• KINI Malaysia Masuki Masa Transisi Endemi Covid-19, Bagaimana dengan Indonesia?
Lantas, bagaimana aturan khusus bagi anak-anak di bawah 6 tahun, ya?
Sebagaimana kita ketahui, batas usia minimal anak untuk bisa menerima vaksin adalah 6-11 tahun.
Adik-adik kita yang memiliki usia di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama ataupun kedua.
Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan naik kereta api, kok, teman-teman.
Anak-anak di bawah 6 tahun tetap boleh naik kereta api berdasarkan aturan Surat Edaran No. 25/2022 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan Naik Kereta Api Untuk Anak-anak
Meski boleh naik kereta api, anak-anak di bawah 6 tahun tetap harus mengikuti aturan tertentu.
Penumpang anak di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penumpang anak di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).