Breaking News

Daftar Tarif Golongan Penerima Subsidi Listrik Tahun 2022, Ada 13 Golongan Non Subsidi

Namun untuk saat ini diskon listrik sudah disetop tinggal bantuan pemerintah melalui subsidi saja.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
ADEK BERRY / AFP
Seorang pegawai PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbicara di telepon saat melakukan pekerjaan pemeliharaan di Jakarta pada 24 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar subsidi listrik tahun 2022 sudah mengalami perubahan, sejak diskon listrik dari stimulus sudah di stop pemerintah.

Stimulus berupada diskon listrik diberikan di saat pandemi melanda dan stimulus dalam rangka membantu perekonomian masyarakat.

Bantuan diskon listrik diberikan kepada seluruh pelanggan subsidi PLN 450 dan 900.

Namun untuk saat ini diskon listrik sudah disetop tinggal bantuan pemerintah melalui subsidi saja.

Tentu, taris pelanggan subsidi dan non subsidi memiliki tarif yang berbeda.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya menjelaskan bahwa dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah.

Dengan begitu, subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya.

Kampanyekan Penggunaan Motor Listrik, PLN UP3 Pontianak Gandeng MEC Kalbar Gelar Sunmori

UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Hal ini diperkuat oleh amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenalistrikan yang berbunyi, untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Saat ini, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp 1400 hingga Rp 1500 per kWh.

Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, tarif listrik subsidi menjadi lebih murah.

Masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 400 hingga Rp 600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

Pada tahun 2022 ini Pemerintah wacananya ada perubahan skema penyaluran subsidi listrik.

Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi akan diberi bantuan berupa cash, kupon atau voucher. Dengan demikian, subsidi listrik tidak lagi disalurkan melalui PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved