Kepala Kemenag Sambas Sebut Dukung MUI Rapatkan Shaf Salat

Namun demikian apabila di daerah tersebut terdampak kasus positif covid-19 maka dapat diatur tatacara pelaksanaan ibadah sesuai prokes.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Kepala Kemenag Sambas Sipni. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas Sipni menjelaskan pihaknya mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan acuan pelaksanaan ibadah salat dengan kembali merapatkan shaf.

“Kita sangat mundukung apa yang telah disampaikan oleh MUI pusat terkait dengan masalah ibadah,” jelasnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 11 Maret 2022.

Sipni mengatakan Kemenag Sambas tentu akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani pandemi covid-19 di Kabupaten Sambas.

“Khusus untuk di Kabupaten Sambas kami akan selalu berkordinasi dengan pihak terkait terutama dengan Pemerintah Daerah Sambas, Forkopimda dan Dinas yang menangani masalah Covid-19,” katanya.

Gelar Dialog, Polres Sambas Gandeng Forum Perbatasan Kalbar

Menurut Sipni pelaksanaan ibdah di suatu wilayah dapat menyesuaikan kondisi penyebaran covid-19 di daerah tersebut. Jika tidak ada kasus covid-19 maka pelaksanaan ibadah dapat dilaksanakan normal sesuai fatwa MUI.

“Jika di suatu desa dan kecamatan aman dari penyakit covid-19 maka pelaksanaan ibadah normal seperti biasa,” jelasnya.

Namun demikian apabila di daerah tersebut terdampak kasus positif covid-19 maka dapat diatur tatacara pelaksanaan ibadah sesuai prokes.

“Jika desa atau kecamatan yang terdampak covid-19 yang banyak maka akan diatur pelaksanaan ibadah menggunakan prokes sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved