Cara Membuat KIA Kartu Identitas Anak di Disdukcapil ! Apa Syarat Mengurus KIA ?
Kartu Identitas Anak atau KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun.
Editor:
Jimmi Abraham
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Syarat membuat KIA anak warga negara asing
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orangtua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua
• Persyaratan Bikin KTP Baru 2022
Cara membuat KIA
Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
• Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK KTP
• Apa yang Terjadi di SBM ITB ? Benarkah Kisruh Rektor Vs Dosen ? Ridwan Kamil Sampai Angkat Bicara
Manfaat memiliki KIA
Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:
- Syarat akses sarana umum
- Mencegah perdagangan anak
- Bukti identitas diri
- Mempermudah mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan,imigrasi, perbankan, dan transportasi)
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kia-atau-kartu-identitas-anak-8878.jpg)