Cara Membuat KIA Kartu Identitas Anak di Disdukcapil ! Apa Syarat Mengurus KIA ?

Kartu Identitas Anak atau KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KIA atau Kartu Identitas Anak. 

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali

Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Syarat membuat KIA anak warga negara asing

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua

Persyaratan Bikin KTP Baru 2022

Cara membuat KIA

Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK KTP

Apa yang Terjadi di SBM ITB ? Benarkah Kisruh Rektor Vs Dosen ? Ridwan Kamil Sampai Angkat Bicara

Manfaat memiliki KIA

Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:

  1. Syarat akses sarana umum
  2. Mencegah perdagangan anak
  3. Bukti identitas diri
  4. Mempermudah mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan,imigrasi, perbankan, dan transportasi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved