Persyaratan Bikin KTP Baru 2022
Jika menginjak usia 17 tahun, maka adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.......................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika menginjak usia 17 tahun, maka adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik baru ?
Kemudian, apa saja syarat dalam pembuatan KTP elektronik ?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar Vaksin Booster Lewat JAKI
Dilansir dari situs Dinas Dukcapil Tasikmalaya, persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:
- Datang langsung ke kecamatan masing-masing.
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online 2022 ! Jadi Syarat Jual Beli Tanah , Umroh dan Haji
Cara membuat KTP elektronik
Ada 8 langkah untuk membuat KTP elektronik, yaitu:
1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.