Apa yang Terjadi di SBM ITB ? Benarkah Kisruh Rektor Vs Dosen ? Ridwan Kamil Sampai Angkat Bicara

Terjadi masalah cukup pelik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ada perkuliahan yang dihentikan hingga rencana penerimaan mahasiswa .................

Editor: Jimmi Abraham
DOK. SBM ITB.
Bangunan SBM ITB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terjadi masalah cukup pelik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ada perkuliahan yang dihentikan hingga rencana penerimaan mahasiswa di salah satu fakultas ditiadakan sampai masalah selesai.

Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung atau disingkat SBM ITB menyatakan kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara mulai 8 Maret 2022.

Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan baik secara luring maupun daring.

Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

Selain itu penerimaan mahasiswa baru ditiadakan hingga sistem normal kembali.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Member Indogrosir ! Ada Kartu Member Biru, Merah dan Platinum

Pencabutan hak swakelola

Diberitakan Kompas.com, Rabu 9 Maret 2022, kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara karena pencabutan hak swakelola oleh Rektorat ITB yang disebut tanpa kesepakatan.

Pencabutan itu dilakukan pada 2003 dan disebut tanpa pemberitahuan serta kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," ungkap perwakilan Forum Dosen SBM ITB Jann Hidayat.

Pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada rektor.

Dia menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan FD SBM ITB dengan rektor beserta wakil-wakil rektor pada 4 Maret 2022, tapi masih belum membuahkan hasil.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat, menyimpulkan hasil pertemuan tersebut, yaitu:

  1. Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.
    SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.
    Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan "bangunan" SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan "gesit/lincah".
  2. Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup.

Peraturan baru ini menguatkan posisi rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hierarkikal (membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah).

Cara Daftar Rekrutmen Tenaga Kependidikan Tetap UGM 2022 ! Cek Syarat Lowongan Kerja UGM 2022

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved