Cara Membuat KIA Kartu Identitas Anak di Disdukcapil ! Apa Syarat Mengurus KIA ?
Kartu Identitas Anak atau KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas Anak atau KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun.
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.
Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.
Bagaimana cara membuat KIA atau Kartu Identitas Anak ?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar IMEI Kemenperin Online ! Ada 2 Cara Daftar IMEI HP di Bea Cukai yang Bisa Dipilih
Dua jenis KIA
Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.
Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.
Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.
Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.
Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.
• Cara Daftar Rekrutmen Tenaga Kependidikan Tetap UGM 2022 ! Cek Syarat Lowongan Kerja UGM 2022
Syarat membuat KIA

Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kia-atau-kartu-identitas-anak-8878.jpg)