Syarat Baru Naik Pesawat Hari Ini - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Calon Penumpang Ini
Syarat Baru Perjalanan Naik Pesawat wajib menlampirkan tes PCR dan Antigen masih berlaku bagi calon penumpang dengan golongan berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Baru Perjalanan Naik Pesawat wajib menlampirkan tes PCR dan Antigen masih berlaku bagi calon penumpang dengan golongan berikut ini.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi darat, laut, dan udara, tidak lagi wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen mulai Selasa 8 Maret 2022.
Namun, tidak semua PPDN bisa begitu saja melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Ada sejumlah kriteria yang mengharuskan PPDN wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan.
• Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Lalu, siapa saja yang tetap harus menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan?
Adapun beberapa kelompok yang tetap wajib tes PCR atau tes Antigen sebagai syarat perjalanan antara lain sebagai berikut.
Vaksinasi Belum Lengkap
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Hasil PCR, yaitu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Kondisi Kesehatan dan Komorbid
Bagi PPDN yang belum bisa mendapatkan vaksin karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.
Mereka wajib menyertakan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022, Setelah Isi e-HAC Tidak Perlu PCR dan Antigen?
Kebijakan penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.