Alasan Pemerintah Hapus Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Udara Darat Laut Maret 2022

Syarat lengkap seluruh perjalanan mulai dari udara, darat dan laut terbaru bulan Maret kini tes PCR dan Antigen resmi dihapus pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Syarat Perjalanan Udara Darat dan Laut Terbaru Maret 2022 - Tes PCR dan Antigen Resmi Dihapus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat lengkap seluruh perjalanan mulai dari udara, darat dan laut terbaru bulan Maret kini tes PCR dan Antigen resmi dihapus pemerintah.

Pelaku perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin 7 Maret 2022.

Luhut juga menyampaikan, aturan dan syarat ini diberlakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Adapun pemerintah juga akan memberlakukan beberapa kebijakan.

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Syarat Baru Bebas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai April 2022

Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.

Luhut menambahkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Kebijakan Bebas Karantina

Pada masa transisi ini, pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.

Menko Luhut menuturkan, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

PPLN tanpa karantina di Baki bisa diterapkan dengan syarat:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved