Alasan Pemerintah Hapus Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Udara Darat Laut Maret 2022

Syarat lengkap seluruh perjalanan mulai dari udara, darat dan laut terbaru bulan Maret kini tes PCR dan Antigen resmi dihapus pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Syarat Perjalanan Udara Darat dan Laut Terbaru Maret 2022 - Tes PCR dan Antigen Resmi Dihapus. 

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;

6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.

Menko Luhut juga menyampaikan tentang kondisi pandemi yang mulai menunjukkan adanya tanda perbaikan.

Menurut beliau, selain level assesment yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi.

Hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang pihak pemerintah ambil dalam sepekan terakhir.

Meski demikian, pemerintah menyebut akan terus menggenjot peecepatan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia, khususnya untuk kelompok lansia.

Luhut menyebut, saat ini kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua sudah ada di angka 62 persen.

Kini Urusan Warga yang Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19 Dipermudah di Aturan Baru PPKM Bulan Maret 2022

Aturan lengkap Perjalanan Udara Darat dan Laut Terbaru sesuai Surat Edaran resmi Pemerintah

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Virus Corona disease 2019 (covid-19)

A. Latar Belakang

1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARSCoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved