Penanganan Covid

Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Penerbangan, Aturan Baru yang Disampaikan Luhut Tunggu SE

Menurutnya, aturan tak perlu tes antigen dan PCR masih belum disahkan pemerintah karena baru menjadi keputusan terbatas yang dilaksanakan pada hari in

Editor: Nasaruddin
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 7 Desember 2021. Kementerian Perhubungan memastikan aturan baru perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR belum berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tes antigen dan PCR masih jadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik.

Aturan baru yang disampaikan Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dipastikan belum berlaku.

Hal ini disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Menurutnya, aturan tak perlu tes antigen dan PCR masih belum disahkan pemerintah karena baru menjadi keputusan terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022.

Penghapusan tes antigen dan PCR menurutnya masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Pemerintah Hapus Tes PCR dan Swab Sebagai Syarat Penerbangan Domestik

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan terlebih dulu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 7 Maret 2022.

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19," katanya.

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya.

Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022 Sesuai Aturan Masing-masing Maskapai Penerbangan

Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.

Satu diantaranya terkait perjalanan domestik, dimana tak perlu lagi tes PCR dan dan antigen jika sudah vaksin dosis kedua.

Aturan itu berlaku untuk moda transportasi udara, laut dan darat.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

Luhut menyatakan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved