Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Pemerintah resmi merivisi aturan naik pesawat dan menghilangkan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan udara, darat dan laut mulai hari ini
8. Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Masyarakat juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalananmu.
9. Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.
10. Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan.
11.Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.
12. Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.
13. Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan.
14. Klik “Selanjutnya/Next”.
15. Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.
16. Klik "Selanjutnya/Next". Maka, akan muncul rekapan data yang telah diisi sebelumnya.
17. Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.
(*)