Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Pemerintah resmi merivisi aturan naik pesawat dan menghilangkan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan udara, darat dan laut mulai hari ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi merivisi aturan naik pesawat dan menghilangkan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan udara, darat dan laut mulai hari ini Senin 7 Maret 2022.
Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan baru soal perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022.
Kemudian, seluruh kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
• Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Karantina 3 Hari Saja
Adapun kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya.
Diantaranya PPKM level 4 kapasitas maksimal 25%, PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 100%.
Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret.
Dengan persyaratan,PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Selanjutnya, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster serta melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
"Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.
Setelahnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Luhut menambahkan, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
"Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20," jelasnya.
Pemerintah juga menerapkan visa on arrival untuk 23 negara Asean, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan united Arab Emirates.
"Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30% dalam satu Minggu kedepan."
"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh ppln pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dr 1 April," kata Luhut.
• Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen dan Bagaimana Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi?
Wajib Isi e-HAC
Baru-baru ini terdapat ketentuan atau aturan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.
Ketentuan tersebut berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.
Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.
Hal itu karena masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster, akan dibedakan jenis tesnya.
Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan:
1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.
2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.
3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.
4. Pilih “Buat e-HAC”. Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.
5. Pilih "Dengan Pesawat Terbang" jika melalui udara, "Dengan Kapal Laut" jika melalui laut, atau "Dengan Kendaraan Darat" jika melalui darat.
6. Jika memilih "Dengan Pesawat Terbang", maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC. Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah.
7. Namun, jika memilih "Dengan Kapal Laut" atau "Dengan Kendaraan Darat", maka akan muncul halalamn Informasi Pribadi.
8. Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Masyarakat juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalananmu.
9. Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.
10. Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan.
11.Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.
12. Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.
13. Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan.
14. Klik “Selanjutnya/Next”.
15. Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.
16. Klik "Selanjutnya/Next". Maka, akan muncul rekapan data yang telah diisi sebelumnya.
17. Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.
(*)