Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Pemerintah resmi merivisi aturan naik pesawat dan menghilangkan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan udara, darat dan laut mulai hari ini

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen. 

"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh ppln pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dr 1 April," kata Luhut.

Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen dan Bagaimana Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi?

Wajib Isi e-HAC

Baru-baru ini terdapat ketentuan atau aturan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.

Ketentuan tersebut berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.

Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.

Hal itu karena masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster, akan dibedakan jenis tesnya.

Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan:

1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.

2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.

4. Pilih “Buat e-HAC”. Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.

5. Pilih "Dengan Pesawat Terbang" jika melalui udara, "Dengan Kapal Laut" jika melalui laut, atau "Dengan Kendaraan Darat" jika melalui darat.

6. Jika memilih "Dengan Pesawat Terbang", maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC. Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah.

7. Namun, jika memilih "Dengan Kapal Laut" atau "Dengan Kendaraan Darat", maka akan muncul halalamn Informasi Pribadi.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved