Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen dan Bagaimana Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi?
Syarat Naik Pesawat terbaru bagi calon penumpang Pesawat apakah masih perlu PCR dan Antigen dan Bagaimana cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Naik Pesawat terbaru bagi calon penumpang Pesawat apakah masih perlu PCR dan Antigen dan bagaimana cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi kerap menjadi pertanyaan.
Untuk itu berikut kami sajikan solusi serta jawaban bagi para calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di masa pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan tambahan masih tetap diberlakukan kepada calon penumpang pesawat.
Aturan itu berupa dokumen tambahan yang wajib dibawa selain tiket pesawat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Lalai melengkapi diri dengan salah satu dokumen yang disyaratkan, masyarakat yang sudah membeli tiket bahkan berpotensi gagal terbang.
• Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022, Setelah Isi e-HAC Tidak Perlu PCR dan Antigen?
Sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi, berikut aturan lengkap penerbangan rute domestik dan internasional, berdasarkan persyaratan yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
• Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 Lama Karantina Penumpang Internasional Pintu Resmi Masuk Indonesia
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.