Gaji Bawah Rp 4,5 Juta Kini Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Simak Cara dan Langkah Berikut
Gaji Bawah Rp 4,5 Juta kini boleh tidak Lapor SPT Tahunan namun harus memenuhi syarat serta kriteria yang bisa disimak dalam artikel berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Bawah Rp 4,5 Juta kini boleh tidak Lapor SPT Tahunan namun harus memenuhi syarat serta kriteria yang bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.
Apabila tidak melaporkan maka WP bisa dikenai sanksi.
Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan.
Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP.
• Contoh Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online untuk Penghasilan di Atas dan di Bawah Rp 60 Juta
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
• Syarat Lapor SPT Tahunan 2022 Lengkap dengan Cara Pengisian SPT ! Kapan Batas Akhir Lapor SPT 2022 ?
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;