Gaji Bawah Rp 4,5 Juta Kini Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Simak Cara dan Langkah Berikut
Gaji Bawah Rp 4,5 Juta kini boleh tidak Lapor SPT Tahunan namun harus memenuhi syarat serta kriteria yang bisa disimak dalam artikel berikut ini.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Hal serupa juga disampaikan petugas DJP Tebet lewat kanal Youtube Pajak Tebet, bahwa Wajib Pajak pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif.
Selain itu bagi masyarakat yang hanya membuat NPWP untuk syarat administrasi bank juga bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif dengan syarat penghasilannya di bawah PTKP
• Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2022 ! SPT Penghasilan di Bawah 60 Juta dan di Atas 60 Juta
Lantas berapa penghasilan PTKP?
Setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati, PTKP orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna.
Lewat aturan baru tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Apa syarat mengajukan Wajib Pajak Non Efektif?
Masih dari kanal Youtube DJP Tebet, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya, yaitu:
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani
- Fotokopi KTP.