Gaji Bawah Rp 4,5 Juta Kini Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Simak Cara dan Langkah Berikut

Gaji Bawah Rp 4,5 Juta kini boleh tidak Lapor SPT Tahunan namun harus memenuhi syarat serta kriteria yang bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
Indonesia.go.id
Ilustrasi - Gaji Bawah Rp 4,5 Juta Kini Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Simak Cara dan Langkah Berikut. 

Untuk materai, karena meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 hanya berlaku hingga 31 Desember 2021, maka meterai yang sekarang digunakan adalah Rp 10.000.

Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya sebagai berikut:

- Formulir yang telah diisi lengkap dan distempel

- Surat pernyataan bermeterai dan distempel Fotokopi akta perubahan terakhir

- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.

Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.

Adapun jangka waktu permohonan non efektif yaitu 5 hari kerja.

Selain itu permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima.

Cara pengaktifan kembali

Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi. Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

- Formulir pengaktifan kembali

- Dokumen pendukung pengaktifan kembali

- Fotokopi KTP.

Sementara itu untuk syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Badan, yaitu:

- Formulir pengaktifan kembali

- Dokumen pendukung pengaktifan kembali Fotokopi akta perubahan terakhir

- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved