Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Warga Pontianak Babak Belur Dihakimi Massa 

Iptu Teuku Rivanda menyampaikan bahwa saat mengetahui adanya tersangka kejahatan yang diamankan warga, Anggota Polsek Sungai Ambawang langsung segera

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Tersangka (baju putih polos) pencurian Kotak Amal masjid di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang babak belur dihakimi warga saat diamankan di Polsek Sungai Ambawang, Jumat 25 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tertangkap warga saat mencuri kotak amal, Hendra (36) warga Pontianak babak belur dihakimi masa.

Tertangkapnya Hendra saat mencuri kotak amal pun viral di media sosial. Terlihat sejumlah warga mengerumuni tersangka. Warga yang berkumpul mengetahui adanya pencuri kotak amal masjid terpancing emosi.

Alhasil, tersangka pun menjadi bulan-bulanan, wajahnya terlihat beberapa kali diberi bogem mentah oleh warga.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ihsan menyampaikan Hendra tertangkap warga saat mencuri kotak amal di Masjid Raudhat Iman, Jalan Trans Kalimantan Desa Jawa Tenga Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 23 Februari 2022 pukul 00.15 WIB.

HMI Cabang Pontianak Launching Green Black Competition dan Gelar FGD

Iptu Teuku Rivanda menyampaikan bahwa saat mengetahui adanya tersangka kejahatan yang diamankan warga, Anggota Polsek Sungai Ambawang langsung segera menuju ke lokasi.

Setibanya dilokasi, Anggota kepolisian langsung mengamankan tersangka dari amukan warga.

"Saat ditemukan warga memang tersangka sempat menjadi bulan - bulanan warga, namun demikian dengan kesigapan anggota yang cepat berada di lokasi, dapat mengamankan tersangka dari amukan warga, dan saat ini dalam keadaan sehat," ujarnya, Jumat 25 Februari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra diketahui merupakan resividis kasus pencurian kendaraan bermotor. Terkait pencurian kotak amal, dikatakan Kapolsek tersangka mengakui baru satu kali melakukan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Ambawang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari 5 tahun penjara.

Selain itu, iapu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing emosi saat mengamankan pelaku kejahatan, ia berpesan untuk menahan diri serta tidak main hakim sendiri. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved