Tujuh Warga Binaan Rutan Pontianak Dapatkan Asimilasi Covid-19, Karutan Sumaryo Pesankan Hal Ini
“Per hari ini, ada 7 orang yang mendapatakan asimilasi khusus di masa pendemi covid-19 ini. Program asimilasi di rumah ini sebagai bentuk penerapan da
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rutan Kelas IIA Pontianak memberikan Asimilasi kepada 7 Warga Binaannya, pada Kamis 24 Februari 2022.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak Sumaryo mengatakan, asimilasi tersebut diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, berdasarkan Permenkumham nomor 43 tahun 2021.
“Per hari ini, ada 7 orang yang mendapatakan asimilasi khusus di masa pendemi covid-19 ini. Program asimilasi di rumah ini sebagai bentuk penerapan dan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021,” ujar Karutan Pontianak Sumaryo.
Selain itu, pemberian asimilasi juga merupakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Maryo sapaan akrbanya juga memaparkan, bahwa total yang mendapatkan asimilasi covid di Rutan sejak Permenkumham Nomor 10/2020, Permenkumham Nomor 32/2020, Permenkumham Nomor 24/2021 dan, Permenkumham Nomor 43/2021 ada sebanyak 751 orang.
Ketujuh warga binaan yang mendapatkan asimilasi itu telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai peraturan sebagaimana dimaksud di atas.
• Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Target Asimilasi Ratusan Warga Binaan
Untuk subtantifnya, kata dia, para warga binaan juga sudah diklasifikasikan yang mendapatkan program asimilasi di rumah, diantaranya masa pidanan tinggal 2 per tiga sama dengan atau kurang dari 30 Juni 2022.
“Kemudian sudah melewati setengah dari masa pidana, bukan merupakan kasus pengecualian untuk program Asimilasi di Rumah, juga kasus pengecualian yang tidak dapat diusulkan Asimilasi di Rumah, serta Narkotika kurang dari 5 tahun, Terorisme, Korupsi, Kejahatan keamanan negara, HAM berat, transnasional, pembunuhan, curas, kesusilaan, perlindungan anak, residivis, MAP,” papar Sumaryo.
Sedangkan untuk ddministratifnya, lanjut dia, berdasarkan Petikan Putusan dan BA-17 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Tidak Ada Pekara Lain (SKTAPL), Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas, Salinan Register F, Salinan Daftar Perubahan, Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana, Surat Jaminan, dan Surat Pernyataan Narapidana.
Sumaryo juga menambahkan, tujuan dan harapan dari Program Asimilasi di Rumah dalam masa pandemi covid-19 adalah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 khususnya di lingkungan Rutan Pontianak.
“Dan juga mengurangi over crowded kamar hunian di Rutan sehingga membantu meminimalisir gangguan kamtib. Dan harapannya bahwa Warga Binaan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahannya kembali,” pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)