Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Target Asimilasi Ratusan Warga Binaan
Tarsono juga berharap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat melakukan monitoring program Pemberian Asimilasi terkait Permenkumham
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Suprobowati, mengikuti kegiatan Sosialiasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 dan peningkatan Peran Pembimbing Pemasyarakatan Oleh Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin 18 Januari 2021.
Kegiatan yang di laksanakan via aplikasi zoom ini menghadirkan Narasumber Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama Direktorat jenderal Pemasyarakatan diantaranya Bapak Tarsono, Bambang, Junaedi, Suratman dan Sutrisman Ayub.
Pembimbing Kemasyaratakan Ahli Utama Tarsono mengatakan, tujuan dari kegiatan ini sebagai wadah diskusi Pembimbing Pemasyarakatan di Kalimantan Barat terkait Peraturan Menteri Hukum dan Ham no. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka Pencegahan dan Penaggulangan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Olimpiade Bahasa Inggris, Kerensia Perlu Penghargaan Pemerintah
“Kita berharap semua Pembimbing Pemasyarakatan (PK) di Kalimantan Barat dapat berpedoman pada Permenkumham no 32 Tahun 2020 pengganti Permenkumham no 10 tahun 2020, peran PK dalam pemberian asimilasi WBP harus terlibat dari awal, sehingga kita dapat memberikan hak bagi WBP sesuai dengan Peraturan yang telah ada," ujarnya.
Tarsono juga berharap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat melakukan monitoring program Pemberian Asimilasi terkait Permenkumham no.32 Tahun 2020.
“Saya harap Kadiv Pemasyaraktan terus lakukan Motitoring ke UPT Pemasyarakatan yang ada terkait Program Asimilasi ini, sehingga program Asimilasi ini dapat berjalan dengan baik," harapnya.
Target Kementerian Hukum dan HAM memberikan Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021 sebanyak 23.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Suprobowati mengatakan, Pemberian Asimilasi WBP terkait Permenkumham No.32 Tahun 2020 telah dilaksanakan.
"Pemberian Asimilasi di UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Barat sudah mulai dilaksanakan, sampai dengan tanggal 15 Januari 2021 sebanyak 11 Narapidana telah mendapatkan Asimilasi, sementara jumlah yang di usulkan sebanyak 54 Warga Binaan, Semoga tidak ada hambatan yang berarti sehingga pemberian Asimilasi di Kalimantan Barat dapat terlaksana dengan baik," jelasnya.
Peran Pembimbing Pemasyarakatan ( PK ) sangat penting dalam proses Litmas, sehingga ia berharap PK dapat bekerja dengan makasimal.
“Saya berharap teman – teman PK dapat melaksanakan Tugasnya dengan baik, ikuti Proses Asimilasi WBP dari Awal sehingga tidak ada kendala dalam proses litmas, Jalin koordinasi dengan Lapas/rutan dan LPKA, kita mentargetkan 01 januari 2021 hingga 30 Juni 2021 dapat memberikan Asimilasi kepada 300 Warga Binaan Pemasyarakatan di Seluruh Kalimantan Barat," tegas Suprobowati. (*)