Maut di Kebun Sawit

Terdakwa Pembunuhan Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Divonis Pidana Mati, Ini kata Keluarga Korban

Anak sekaligus ibu dari korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar, ini jatuh pingsan

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kiki, perwakilan keluarga korban 

“Ini kan orangtua, ya, terus anak, bayangin aja kehilangan tiga orang rasanya gimana, terus pulang dalam keadaan, ya, tau sendiri lah, gimana lukanya. Terus anak sama bapak pulang dalam keadaan udah badan gak normal lagi. Memperihatinkan. Gak ada (anak dan ibu) yang mau ditinggal dengan kondisi kayak gitu (mengenaskan penuh luka tebasan parang),” kata Vivi anak korban ditemui usai mengikuti persidangan pembacaan daksaan Rabu 29 Desember 2021.

Persidangan perkara yang membetot perhatian masyarakat Kalbar, ini juga dihadiri oleh keluarga korban pembunuhan, termasuk di antaranya Vivi Budianti, anak sulung Sugiyanto dan Turyati, sekaligus ibu kandung dari Afsya, anak berusia 5 tahun yang turut menjadi korban kebringasan Riyan.

“Kita maunya keadilan, ya, karena ini korbannya 3 orang. Kita maunya ya dia dihukum seberat-beratnya, paling tidak hukuman mati,” harap Vivi.

Vonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Riyan Anggianto terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022. Adapun majelis hakim yang menyidangkan,
Muhammad Zulqarnain.

"Mengadili terdakwa Riyan Anggianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alterntif pertama Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu hukuman pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata
Muhammad Zulqarnain membacakan putusan.

Putusan majelis hakim ini karena terdakwa Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya, kakek nenek dan cucunya yang baru berusia 5 tahun, sesuai tuntutan penuntut umum melanggar dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved