Maut di Kebun Sawit
Terdakwa Pembunuhan Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Divonis Pidana Mati, Ini kata Keluarga Korban
Anak sekaligus ibu dari korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar, ini jatuh pingsan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Putusan majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Riyan Anggianto terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Sintang, Kalimantan Barat, dianggap setimpal oleh pihak keluarga korban.
"Kami sangat menerima putusan hukuman mati (terdakwa Riyan Anggianto)," kata Kiki, perwakilan keluarga korban ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.
Kiki menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sudah sangat tepat. Mengingat, perbuatan Riyan menghilangkan tiga nyawa sekaligus dalam semalam sangat fatal.
"Kalau di bawah hukuman mati, kami tidak menerima," tegasnya.
• BREAKING NEWS - Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Kepada Riyan Anggianto
Soal tanggapan kuasa hukum atas putusan majelis hakim yang menyatakan pikir-pikir menerima vonis atau mengajukan banding, Kiki menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan majelis hakim tidak berubah.
"Jangan ada perubahan lagi. Beliau (kuasa hukum terdakwa) kan masih ada pikir. Kita harap ini ndak usah pikir-pikir. Karena ini sudah fatal. Kalau memang nanti keputusannya berubah, kita akan naik banding. Kita akan upayakan hukum ini adil seadil-adilnya. Apapun langkahnya akan kami lakukan," jelas Kiki.
Vivi Jatuh Pingsan
Tubuh Vivi Budianti ambruk usai berjalan beberapa meter dari pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Sintang.
Anak sekaligus ibu dari korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar, ini jatuh pingsan, usai mendengar vonis hakim terhadap Riyan Anggianto, terdakwa pembunuhan ayah, ibu dan anaknya.
Tubuh Vivi langsung digendong suami dan keluarganya ke ruang tunggu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Riyan Anggianto terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022. Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan, Muhammad Zulqarnain.
Sejak majelis hakim membacakan isi tuntutan, Vivi tampak menahan kesedihan mendalam selama persidangan. Vivi tidak sendiri, dia ditemani suami dan keluarganya selama persidangan digelar.
Usai sidang ditutup majelis hakim, pengunjung sidang keluar ruangan. Vivi berjalan pelan, rada sempoyongan. Baru beberapa langkah, tubuhnya ambruk ke lantai.
Sebagaimana diketahui, vonis pidana hukuman mati yang dijatuhkan atas terdakwa Riyan selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak awal, putusan ini sesuai dengan harapan Vivi.
“Ini kan orangtua, ya, terus anak, bayangin aja kehilangan tiga orang rasanya gimana, terus pulang dalam keadaan, ya, tau sendiri lah, gimana lukanya. Terus anak sama bapak pulang dalam keadaan udah badan gak normal lagi. Memperihatinkan. Gak ada (anak dan ibu) yang mau ditinggal dengan kondisi kayak gitu (mengenaskan penuh luka tebasan parang),” kata Vivi anak korban ditemui usai mengikuti persidangan pembacaan daksaan Rabu 29 Desember 2021.
Persidangan perkara yang membetot perhatian masyarakat Kalbar, ini juga dihadiri oleh keluarga korban pembunuhan, termasuk di antaranya Vivi Budianti, anak sulung Sugiyanto dan Turyati, sekaligus ibu kandung dari Afsya, anak berusia 5 tahun yang turut menjadi korban kebringasan Riyan.
“Kita maunya keadilan, ya, karena ini korbannya 3 orang. Kita maunya ya dia dihukum seberat-beratnya, paling tidak hukuman mati,” harap Vivi.
Vonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Riyan Anggianto terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022. Adapun majelis hakim yang menyidangkan,
Muhammad Zulqarnain.
"Mengadili terdakwa Riyan Anggianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alterntif pertama Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu hukuman pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata
Muhammad Zulqarnain membacakan putusan.
Putusan majelis hakim ini karena terdakwa Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya, kakek nenek dan cucunya yang baru berusia 5 tahun, sesuai tuntutan penuntut umum melanggar dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)