Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Baru?

Di dalam Aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur Kartu Peserta berupa KIS Digital yang dapat digunakan sebagai identitas peserta pada saat akan menggu

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Bagaimana cara mengganti kartu yang hilang atau rusak? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan saat ini menjadi syarat untuk mendapatkan berbagai layanan.

Oleh karena itu, keberadaan kartu BPJS Kesehatan kini semakin penting.

Bagi kamu yang kehilangan kartu BPJS Kesehatan tak perlu panik.

Sebab kamu masih bisa menggunakan JKN Mobile di handphone.

Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan, Tak Ada Denda Iuran

Di dalam Aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur Kartu Peserta berupa KIS Digital yang dapat digunakan sebagai identitas peserta pada saat akan menggunakan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Selain itu, juga terdapat fitur artikel kesehatan untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta tentang kesehatan, serta fitur FAQ berupa pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta lengkap dengan penjelasannya.

Selain itu, jika ingin mengganti kartu baru, caranya juga mudah.

Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan !

Peserta cukup mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/ Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:

1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.

2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian.

3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

Berapa Denda BPJS Kesehatan Jika Tak Pernah Dibayar?

4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan
surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.

Sementara itu, jika kartu BPJS Kesehatan rusak, maka proses penggantian bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat/ Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

2. Menyerahkan kartu peserta yang rusak.

3. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) atau Kartu Keluarga.

4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat
kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved