Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan, Tak Ada Denda Iuran
Perlu diketahui, untuk yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda layanan bukan denda iuran.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan akan nonaktif jika peserta tidak membayar iuran meski hanya satu bulan.
Untuk mengaktifkannya, peserta cukup membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
Setelah iuran tertunggak dan iuran bulan berjalan dibayar, maka kartu akan otomatis aktif.
Perlu diketahui, untuk yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda layanan bukan denda iuran.
Denda pelayanan jumlahnya sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Namun denda itu dibayar jika harus rawat inap di rumah sakit dalam rentang waktu 45 hari.
Akan tetapi jika di FKTP dan rawat jalan, tidak ada denda layanan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengimbau warga untuk memperhatikan beberapa hal.
"Pertama, mengambil kelas sesuai kemampuan. Kedua, membayar rutin iuran per bulan. Ketiga (untuk kasus mengandung dan melahirkan), rajin memeriksakan kehamilan, jadi tahu apa ada penyulit apa tidak," ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan bukan "premi", karena program ini bejalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribusi iuran seluruh pesertanya.
• Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan 2022
Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.
Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
• RSUD Abdul Aziz Akan Miliki Dokter Spesialis Jantung, BPJS Kesehatan: Tingkatkan Layanan ke Peserta