Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan, Tak Ada Denda Iuran

Perlu diketahui, untuk yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda layanan bukan denda iuran.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif bisa diaktifkan kembali dengan cara membayar tunggakan dan iuran bulan berjalan. 

Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved