Cara Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan, Tak Ada Denda Iuran
Perlu diketahui, untuk yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda layanan bukan denda iuran.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif bisa diaktifkan kembali dengan cara membayar tunggakan dan iuran bulan berjalan.
Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.