Rincian Gaji & Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 - Aturan Kerja Serta Hak dan Kewajiban
Rincian Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan aturan kerja serta hak dan kewajiban yang diperoleh setiap bulannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan aturan kerja serta hak dan kewajiban yang diperoleh setiap bulannya.
Di tahun 2023, tenaga honorer akan segera dihapuskan oleh pemerintah.
Namun, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintah untuk menjadi CPNS pada 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.
Ia mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
• Pensiunan PNS Rp 1 Miliar Kapan Cair? Skema ASN Dapat Uang Tunjangan Pensiun dari PT Taspen
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
• Hilal Gaji PNS Rp 9 Juta Per Bulan hingga Gaji ke-13 serta THR ASN Pensiunan TNI dan Polri
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Proses Seleksi Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer
Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.