Pensiunan PNS Rp 1 Miliar Kapan Cair? Skema ASN Dapat Uang Tunjangan Pensiun dari PT Taspen

Pensiunan PNS baru-baru ini dikabarkan akan mendapat dana tunjangan senilai Rp 1 miliar yang akan dicairkan melalui PT Taspen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi - Pensiunan PNS Rp 1 Miliar Kapan Cair? Skema ASN Dapat Uang Tunjangan Pensiun dari PT Taspen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pensiunan PNS baru-baru ini dikabarkan akan mendapat dana tunjangan senilai Rp 1 miliar yang akan dicairkan melalui PT Taspen.

Pantas saja hingga saat ini menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang.

Hal ini bisa dilihat dari tingginya peminat dalam setiap pembukaan pendaftaran CPNS setiap tahunnya.

Membahas uang pensiunan PNS Rp 1 miliar sebenarnya wacana ini telah ada sejak lama.

Namun hingga saat ini, belum teralisasi karena Indonesia tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

Hilal Gaji PNS Rp 9 Juta Per Bulan hingga Gaji ke-13 serta THR ASN Pensiunan TNI dan Polri

Sehingga keuangan negara dialihkan.

Kepastian tunjangan pensiun tersebut tengah ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sehingga gaji PNS nanti akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat 4 Februari 2022.

Kaji potongan untuk tunjangan pensiun

Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.

"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," kata dia.

Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved