Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA

Aturan perjalanan terbaru lengkap dengan daftar pintu masuk yang diperbolehkan pemerintah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA. 

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12 - 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan selengkapnya bagi PPLN dapat dilihat pada tautan berikut ---> SE No. 7 Tahun 2022

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved