Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA

Aturan perjalanan terbaru lengkap dengan daftar pintu masuk yang diperbolehkan pemerintah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA. 

Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali;

2. Batam, Kepulauan Riau;

3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

4. Bintan, Kepulauan Riau; dan

5. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;

2. Entikong, Kalimantan Barat; dan

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Aturan Baru Karantina Perjalanan ke Luar Negeri

Syarat dan Ketentuan bagi PPLN

Syarat dan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, sesuai SE Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved