Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA

Aturan perjalanan terbaru lengkap dengan daftar pintu masuk yang diperbolehkan pemerintah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO,.ID - Aturan perjalanan terbaru lengkap dengan daftar pintu masuk yang diperbolehkan pemerintah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA.

Pemerintah kembali memperbarui peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, tertulis bahwa ada penambahan pintu masuk penerbangan internasional.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Syarat Baru Naik Pesawat Sesuai Aturan Perjalanan Udara PPKM Februari 2022, Dilarang Makan & Bicara

Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang telah ditentukan.

Berikut daftar pintu masuk internasional bagi PPLN:

Bandar Udara:

1. Soekarno Hatta, Banten;

2. Juanda, Jawa Timur;

3. Ngurah Rai, Bali;

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali;

2. Batam, Kepulauan Riau;

3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

4. Bintan, Kepulauan Riau; dan

5. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat;

2. Entikong, Kalimantan Barat; dan

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Aturan Baru Karantina Perjalanan ke Luar Negeri

Syarat dan Ketentuan bagi PPLN

Syarat dan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, sesuai SE Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12 - 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan selengkapnya bagi PPLN dapat dilihat pada tautan berikut ---> SE No. 7 Tahun 2022

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved