Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA

Aturan perjalanan terbaru lengkap dengan daftar pintu masuk yang diperbolehkan pemerintah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan 2022 dan Daftar Pintu Masuk Wilayah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO,.ID - Aturan perjalanan terbaru lengkap dengan daftar pintu masuk yang diperbolehkan pemerintah Indonesia Khusus PPLN WNI dan WNA.

Pemerintah kembali memperbarui peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, tertulis bahwa ada penambahan pintu masuk penerbangan internasional.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Syarat Baru Naik Pesawat Sesuai Aturan Perjalanan Udara PPKM Februari 2022, Dilarang Makan & Bicara

Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang telah ditentukan.

Berikut daftar pintu masuk internasional bagi PPLN:

Bandar Udara:

1. Soekarno Hatta, Banten;

2. Juanda, Jawa Timur;

3. Ngurah Rai, Bali;

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved