Pensiunan PNS Rp 1 Miliar Kapan Cair? Skema ASN Dapat Uang Tunjangan Pensiun dari PT Taspen
Pensiunan PNS baru-baru ini dikabarkan akan mendapat dana tunjangan senilai Rp 1 miliar yang akan dicairkan melalui PT Taspen.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pensiunan PNS baru-baru ini dikabarkan akan mendapat dana tunjangan senilai Rp 1 miliar yang akan dicairkan melalui PT Taspen.
Pantas saja hingga saat ini menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang.
Hal ini bisa dilihat dari tingginya peminat dalam setiap pembukaan pendaftaran CPNS setiap tahunnya.
Membahas uang pensiunan PNS Rp 1 miliar sebenarnya wacana ini telah ada sejak lama.
Namun hingga saat ini, belum teralisasi karena Indonesia tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
• Hilal Gaji PNS Rp 9 Juta Per Bulan hingga Gaji ke-13 serta THR ASN Pensiunan TNI dan Polri
Sehingga keuangan negara dialihkan.
Kepastian tunjangan pensiun tersebut tengah ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sehingga gaji PNS nanti akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat 4 Februari 2022.
Kaji potongan untuk tunjangan pensiun
Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.
"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," kata dia.
Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan, selama dia menjadi pensiunan anggota DPR, per bulannya bisa mengantongi sekitar Rp 4 jutaan.
Maka dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima berkisar Rp 50 jutaan.
"Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan," katanya.
• Kini Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Dicairkan Tahun 2022
Kenaikan tunjangan PNS yang tertunda
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikkan tunjangan ASN pada 2021 lalu.
Dengan kenaikan tunjangan itu, menurutnya maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta untuk mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.
Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan PNS.
Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Taspen selama ini dipercayakan untuk mengelola dana pensiunan para ASN.
Tidak hanya PNS tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dana pensiunannya juga menjadi tanggung jawab Taspen.
Berdasarkan situs resmi Taspen, iuran PNS sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan per bulannya (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).
Uang pensiun PNS pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
• Viral Surat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Bulan Februari 2022, BKN Bilang Begini
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun
- PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
(*)