Supervisi ke Polsek Jajaran, Ini Arahan Kasat Reskrim Polres Sekadau Anuar Syarifudin

Kepada pelapor harus dijelaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan tidak bisa dicabut

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sekadau
Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan supervisi dan asistensi di bidang penyidikan ke wilayah Polsek jajaran, Rabu 16 Februari 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan supervisi dan asistensi di bidang penyidikan ke wilayah Polsek jajaran, Rabu 16 Februari 2022.

Tim supervisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin beranggotakan Kaur Bin Opsnal Iptu Kuswiyanto, Kaurmintu Bripka Agus Sutrisno dan Urmin Sat Reskrim Bripda Nanda Pyara.

Beberapa arahan dan atensi yang disampaikan Kasat Reskrim berkaitan dengan proses penyidikan perkara sesuai prosedur dan peraturan untuk menghindari kesalahan dalam penanganannya.

"Kepada pelapor harus dijelaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyidikan tidak bisa dicabut. Buatkan surat pernyataan untuk mencegah perkara macet ditengah jalan," kata Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan supervisi dan asistensi di bidang penyidikan ke wilayah Polsek jajaran, Rabu 16 Februari 2022
Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan supervisi dan asistensi di bidang penyidikan ke wilayah Polsek jajaran, Rabu 16 Februari 2022.

Ia juga mengingatkan, dalam penerimaan laporan hendaknya tetap menjaga tutur kata, jangan sampai muncul kalimat yang menyinggung perasaan. Selain itu, layani pelapor dengan baik.

Polres Sekadau Lakukan Supervisi untuk Tingkatkan Kinerja Unit Reskrim Jajaran

"Hati-hati dalam bersikap dan bertutur kata, jangan sampai menyinggung perasaan pelapor apalagi korban sehingga menjadi viral dan menimbulkan kesan tidak baik di mata masyarakat," imbaunya.

Disampaikan pula oleh Kasat Reskrim, dalam penanganan perkara harus berkomunikasi dengan wassidik untuk mencegah kesalahan penanganannya.

Setiap ada laporan masuk tangani dengan cepat sebagai bentuk pelayanan yang baik.

Berkenaan dengan aplikasi EMP, diingatkan kepada penyidik Polsek untuk selalu mengakses dan upload dokumen bila ada Laporan Polisi. Ini penting untuk mengetahui proses penanganan perkara.

"Selalu berkomunikasi dan menghubungi wasidik apabila menemui kendala atau hambatan. Lakukan gelar perkara setelah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved