Kriteria Orang yang Wajib Vaksin Ulang Padahal Sudah Pernah Divaksinasi

Berikut ini kriteria orang yang wajib vaksin ulang padahal sudah pernah melaksanakan vaksinasi gelombang pertama berdasarkan penjelasan Kemenkes.

Editor: Rizky Zulham
IGOR STEVANOVIC / SCIENCE PHOTO / IST / SCIENCE PHOTO LIBRARY VIA AFP
Ilustrasi - Kriteria Orang yang Wajib Vaksin Ulang Padahal Sudah Pernah Divaksinasi. 

Lalu, kenapa masyarakat diwajibkan untuk mengulangi vaksinasi lagi?

Kemenkes mengatakan bahwa mengulangi vaksinasi dari dosis pertama ini berkaitan dengan kinerja vaksin dalam mencegah penularan virus corona.

Masing-Masing Vaksin Memiliki Kinerja Berbeda

Umumnya, vaksin dosis pertama memiliki kinerja sebagai pengenalan tubuh kepada benda asing penyebab sakit.

Lalu, pada vaksin dosis kedua, tubuh akan mulai beradaptasi dan bisa menghasilkan antibodi.

Antibodi adalah zat yang dihasilkan tubh dalam melawan benda asing berupa bakteri atau virus.

Oleh sebab itu, menerima dua dosis vaksin adalah suatu kewajiban yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menerima hanya satu dosis vaksin dalam kurun waktu lebih dari enam bulan dan belum menerima vaksin kedua tidak akan maksimal melindungi tubuh dari virus corona.

Karena itulah, masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis pertama dan belum belum menerima vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan harus mengulangi vaksin dari awal.

Harapannya, dengan suntikan dua kali dosis vakin bisa mengembangkan antibodi tubuh dalam menghadapi virus corona.

Dengan begitu, COVID-19 dapat dikendalikan penularannya.

Jika teman-teman sudah vaksin pertama dan belum vaksin kedua, cek dulu waktu vaksin kalian, ya!

Jika sudah lebih dari enam bulan, sebaiknya hubungi dokter untuk menerima vaksinasi dosis pertama kembali.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved