Kriteria Orang yang Wajib Vaksin Ulang Padahal Sudah Pernah Divaksinasi
Berikut ini kriteria orang yang wajib vaksin ulang padahal sudah pernah melaksanakan vaksinasi gelombang pertama berdasarkan penjelasan Kemenkes.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini kriteria orang yang wajib vaksin ulang padahal sudah pernah melaksanakan vaksinasi gelombang pertama berdasarkan penjelasan Kemenkes.
Vaksinasi adalah cara yang paling manjur untuk mencegah penularan COVID-19 dengan melindungi tubuh dari infeksi virus corona.
Di Indonesia, pemerintah telah menyediakan vaksinasi gratis dosis pertama dan dosis kedua.
Setelah terjadi peningkatan infeksi varian Omicron, vaksin booster pun juga diberikan, terutama pada lansia.
Meskipun begitu, masih ada rakyat Indonesia yang belum mendapatkan vaksin lengkap dosis pertama dan kedua, teman-teman.
Banyak orang yang sudah menerima vaksin dosis pertama belum menerima vaksin dosis kedua.
• Vaksinasi Tahap 1 Kalbar Capai 80,9 Persen, Kapolda Imbau Warga Lengkapi Vaksin dan Disiplin Prokes
Padahal, jarak maksimal antara vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua adalah enam bulan.
Aturan Vaksinasi Kementerian Kesehatan
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jarak antara vaksin dosis pertama dan kedua adalah maksimal enam bulan.
Jika seseorang telah menerima vaksin dosis pertama, lalu belum menerima vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, maka orang tersebut wajib mengulangi vaksin dosis pertama lagi.
Aturan ini diterbitkan dalam edaran tertulis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Sasaran yang Drop Out adalah masyarakat yang belum mendapat vaksin dosis kedua setelah lebih dari enam bulan menerima dosis pertama.
Dari data Kemenkes, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapat vaksin dosis kedua setelah lebih dari enam bulan dari vaksin dosis kedua.
Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua.
Maka, masyarakat yang belum mendapat vaksin kedua setelah lebih dari enam bulan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menerima vaksin dosis pertama lagi.
• Kabar Baik! Vaksin Merah Putih Segera Memperoleh Sertifikat Halal