Kabar Baik! Vaksin Merah Putih Segera Memperoleh Sertifikat Halal
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik! Vaksin Merah Putih segera memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal.
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain:
- Audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
• Kini Aturan Baru PPKM Resmi Berlaku! Pemerintah Terapkan Penyesuaian WFO hingga Aktivitas Masyarakat
Aqil menuturkan, BPJPH Kemenag segera menerbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Ia menyebut, vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap vaksin Merah Putih tersebut.
“Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," ujar Aqil, Senin (14/2).
Aqil lalu merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Menurut Aqil, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Saat ini, ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).
“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelas Aqil.
• Cara Mudah Mengatasi Kacamata Berembun saat Pakai Masker
Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.
Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia.
Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi.