Hilal Gaji PNS Rp 9 Juta Per Bulan hingga Gaji ke-13 serta THR ASN Pensiunan TNI dan Polri
Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hilal gaji PNS sebebsar Rp 9 juta per bulan kembali diungkap pemerintah terbaru tahun 2022 di saat pandemi masih melanda Indonesia.
PNS dikabarkan bakal menerima Gaji minimal RP 9 juta meski hingga sejauh ini masih sebatas wacana dan belum terealisasi.
Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tahun 2020 lalu.
• Kini Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Dicairkan Tahun 2022
Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Kini, di tahun 2022, saat kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, wacana tersebut kembali mencuat.
Banyak yang mempertanyakan apakah wacana tersebut dapat terealisasi atau tidak.
PNS diketauhi mendapatkan gaji pokok, pensiunan hingga THR dan yang terbaru adalah Gaji ke-13
Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.
Hal ini sebenarnya sudah lama tercetus.
Namun, pandemi Covid-19 membuat rencana ini harus ditunda.
Berikut fakta seputar Gaji PNS naik minimal Rp 9 juta:
1. Sudah Rencana Lama
Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS.
Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.
“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp 9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya.
• Rincian Gaji Pramugari Terbaru Ferbruari 2022 Semua Maskapai di Indonesia, Garuda Teristimewa
Namun, dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana, ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.
“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga.
Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.
2. Rincian Gaji PNS Golongan I hingga IV
Penetapan gaji pokok PNS dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Gaji PNS saat ini untuk golongan I sampai dengan golongan IV berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Ada pula, tunjangan PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
3. Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji PNS.
Isu kenaikan gaji PNS dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pada 2020.
Namun, rencana ini tertunda akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana PNS.
"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta.
• Gaji Relawan Covid-19 Terbaru 2022 - Kemenkes Buka Lagi Rekrutmen Relawan Covid-19, Cek Syaratnya
4. PNS Dipastikan Gaji ke-13 dan THR
Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.
Ditegaskan, THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2022 dan juga telah disetujui serta disahkan DPR RI.
Untuk nominal atau besaran THR maupun Gaji ke-13 akan sama seperti tahun sebelumnya.
Begitu pula dengan jadwal pencairannya yang diperkirakan tidak jauh berbeda.
Misalnya THR akan dicairkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sedangkan Gaji ke-13 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2022.
(*)