KALBAR POPULER 24 JAM - Pro-kontra Permenaker 2/2022 hingga Makna dari Lilin-lilin Besar di Vihara
beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir dihimpun Tribunpontianak.co.id sejak Senin 14 Februari 2022 kemarin.
Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.
Apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.
Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya Selasa 15 Februari 2022 pagi ini:
• Tutup Imlek dengan Cap Go Meh, Wako Singkawang Tjhai Chui Mie Doakan Visi Misi Saat Kampanye Selesai
1. Makna dari Lilin-lilin besar di Vihara Kota Pontianak
Lampion yang tergantung di langit-langit, dan Lilin-lilin dengan berbagai ukuran, tersusun rapih di dalam Vihara Paticca Sammuppada Kota Pontianak. Terlihat para pengelola Vihara tengah sibuk mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk penutupan perayaan Tahun Baru Imlek, besok.
Lilin-lilin yang menyala dan menerangi ruangan Vihara ini, ternyata memiliki makna tersendiri, satu di antara pengelola Vihara Paticca Sammuppada, Ajan, menjelaskan makna dari Lilin-lilin tersebut.
“Jadi lilin-lilin yang di hidupkan ini, terutama yang besar-besar itu, merupakan pemberian dari para donatur. Biasanya perorangan atau perusahaan,” jelasnya, Senin, 14 Februari 2022.
“Jadi para donatur ini, memberikan lilin-lilin ini untuk berdoa, ketika api menyala di atas lilin ini, mengisyaratkan kepada langit, agar dapat mempermudah rezeki,” ucapnya.
Ia menambahkan, di hari biasa lilin-lilin memang selalu di siapkan, namun yang berukuran kecil.
“Kalau untuk hari biasa, kita memang selalu sediakan, tapi yang berukuran tidak terlalu besar, dan sudah tersedia di dekat dupa,” katanya.
• Apa Itu Cap Go Meh? Tokoh Masyarakat Tionghoa di Singkawang Jelaskan Maknanya
2. Pro-kontra Permenaker 2/2022, Klaim JHT Usia 56 Kebiri Hak Buruh
Pekerja di Kalbar turut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini dituding merugikan hak-hak para pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar Suherman terutama menyoroti pasal yang mengatur pencairan JHT baru bisa diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat berusia 56 tahun.
Ia menilai, aturan ini sangat memberatkan bagi para buruh. “Di masa umur 56 tahun baru bisa dicairkan, itu sangat memberatkan sekali bagi pekerja buruh,” tegasnya kepada Tribun, Minggu 13 Februari 2022.
Suherman menilai, dana JHT sangat diperlukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika pencairan baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, ia menilai itu merupakan masa tunggu yang lama bagi pekerja.
“Khususnya bagi para pekerja buruh yang terkena PHK, misalnya usia dia di-PHK 30 tahun, berarti dia harus menunggu lagi selama 26 tahun untuk mencapai usia 56 tahun,” tuturnya.
• Update Terbaru, Ketum MPR Minta Kemnaker Kaji Ulang Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan
3. Sering Edarkan Sabu, Polres Sambas Ringkus Seorang Warga Pemangkat
Seorang warga Jalan Nelayan Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas diringkus Petugas Kepolisian Resor Sambas karena didapati mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas IPTU Wismo Harjanto mengatakan petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa A melalui R sering mengedarkan sabu.
“Seorang inisial R, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa saudara A sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis shabu,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Tribun Pontianak, Senin 14 Februari 2022.
IPTU Wismo Harjanto menjelaskan petugas kepolisian melakukan penyamaran dibantu dengan informan memesan narkotika jenis shabu kepada A.
Polisi dengan terduga perantara A, sepakat melakukan transaksi di sebuah warung di Dusun Pembangunan Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
“A kemudian didapati membawa dan menyerahkan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu,” tuturnya.
Petugas Kepolisian yang menyamar lalu menangkap A dan membawa barang bukti ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Sat Lantas Polres Sambas Perbaiki Jalan Berlubang untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas
4. Uray Emma Terpilih Ketua PA GMNI Kalbar, Sujiwo Harap Bisa Berkolaborasi dengan Pemerintah
Konferda ke-III PA GMNI Kalbar yang digelar pada 12-13 Februari 2022 kemarin di Qubu Resort Kubu Raya Kalbar telah sukses digelar.
Satu diantara yang menjadi agenda penting dalam Konferda ke-III PA GMNI Kalbar tersebut adalah pemilihan ketua.
Setelah melalui beberapa proses dan tahapan Uray Emma Yaniaris secara resmi terpilih sebagai Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kalimantan Barat.
Atas terpilihnya, Uray Emma Yaniaris tersebut, Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo berharap agar bisa berkolaborasi dengan pemerintah.
“Selamat untuk Sarinah Uray Emma Yaniaris yang terpilih sebagai Ketua DPD PA GMNI Kalbar periode berikutnya. Saya percaya, Sarinah Emma mampu memimpin kepengurusan PA GMNI jadi lebih baik,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima Tribun Pontianak Senin 14 Februari 2022.
Lebih lanjut, Sujiwo menyampaikan, di bawah kepemimpinan aktivis perempuan, Sujiwo menaruh harapan besar agar DPD PA GMNI Kalbar bisa membangun komunikasi dengan semua pihak dan melanjutkan program pembinaan kader yang selama ini aktif dilakukan oleh PA GMNI.
• Lasarus Harap Konferda III PA GMNI Kalbar Hasilkan Keputusan Strategis untuk Kemajuan Daerah
5. Gelar Patroli Gabungan, Satgas Covid1-9 Pontianak Swab PCR Secara Acak Pengunjung Kafe
Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan imbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu 12 Februari 2022 malam.
Patroli yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personel dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits Orlando Siagian.
(*)