Sering Edarkan Sabu, Polres Sambas Ringkus Seorang Warga Pemangkat

“Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sambas dengan diresmikannya dua insfrastruktur ini sebab ini akan mendukung kemajuan ekonomi di Sambas,” kata

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi narkoba jenis sabu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang warga Jalan Nelayan Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas diringkus Petugas Kepolisian Resor Sambas karena didapati mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas IPTU Wismo Harjanto mengatakan petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa A melalui R sering mengedarkan sabu.

“Seorang inisial R, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa saudara A sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis shabu,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Tribun Pontianak, Senin 14 Februari 2022.

IPTU Wismo Harjanto menjelaskan petugas kepolisian melakukan penyamaran dibantu dengan informan memesan narkotika jenis shabu kepada A.

Resahkan Masyarakat, Polda Kalbar Grebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kubu Raya

Polisi dengan terduga perantara A, sepakat melakukan transaksi di sebuah warung di Dusun Pembangunan Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“A kemudian didapati membawa dan menyerahkan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu,” tuturnya.

Petugas Kepolisian yang menyamar lalu menangkap A dan membawa barang bukti ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti diantaranya satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat total brutto 12,07 gram. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved