Pro-kontra Permenaker 2/2022, Klaim JHT Usia 56 Kebiri Hak Buruh
Ia pun menegaskan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta Menaker untuk membatalkan aturan baru tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Pekerja di Kalbar turut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini dituding merugikan hak-hak para pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar Suherman terutama menyoroti pasal yang mengatur pencairan JHT baru bisa diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat berusia 56 tahun.
Ia menilai, aturan ini sangat memberatkan bagi para buruh. “Di masa umur 56 tahun baru bisa dicairkan, itu sangat memberatkan sekali bagi pekerja buruh,” tegasnya kepada Tribun, Minggu 13 Februari 2022.
Suherman menilai, dana JHT sangat diperlukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika pencairan baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, ia menilai itu merupakan masa tunggu yang lama bagi pekerja.
“Khususnya bagi para pekerja buruh yang terkena PHK, misalnya usia dia di-PHK 30 tahun, berarti dia harus menunggu lagi selama 26 tahun untuk mencapai usia 56 tahun,” tuturnya.
Maka dari itu, Suherman menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ida Fauziyah ini sangat merugikan buruh. Ia bahkan menyebut aturan ini mengebiri hak-hak buruh.
“Para pekerja buruh ini ketika mereka di-PHK, kan untuk mereka bertahan hidup, mereka mencairkan JHT, sembari menunggu mendapatkan kerjaan yang baru,” jelasnya.
• Dana JHT Bisa Dicairkan Usia 58 Tahun, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi Untan
“Tapi dengan adanya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini mengebiri buruh untuk mengambil tabungannya. Nah, ini yang menjadi keberatan kita, tentunya kita sangat berkeberatan, dan menolak Permenaker ini,” tegasnya.
Suherman mempertanyakan alasan perubahan kebijakan terkait pencairan dana JHT. Padahal menurutnya, Permaneker yang saat ini digunakan sudah bagus.
“Sudah bagus Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, kenapa harus diubah. Kalau di Permenaker Nomor 19, kapan saja bisa dicairkan. Misalnya buruh, pekerja di PHK dengan jangka waktu menunggu satu bulan. Kenapa harus menunggu sampai usia menginjak 56 tahun, itu sangat memberatkan sekali.
Beda dengan ASN, kalau ASN kan rutin bekerja sampai usia 60 tahun,” imbuhnya.
Suherman menjabarkan, pentingnya pencairan dana JHT bagi para buruh, terkhusus yang kena PHK.
“Kalau pekerja di swasta ini kadang-kadang pimpinan perusahaan tidak suka, atau kinerjanya tidak sesuai, nah bisa di-PHK. Ini yang bisa membuat para pekerja buruh, bisa mencairkan JHT-nya,” katanya.
“Kalau di ASN, dengan pekerjaan tetap, mungkin tidak masalah. Kalau pensiun di 56 tahun, ketika di masa pensiun di masa tuanya, ia mendapatkan tunjangan pensiunnya. Tapi di swasta ini beda, ini juga yang menjadi keberatan kita,” ucapnya.
Suherman menilai aturan ini juga telah menuai penolakan pasca dikeluarkan oleh Menaker. “Ketika Permenaker itu dikeluarkan, beberapa hari lalu, reaksi dari pekerja serikat buruh tingkat nasional, bahkan di daerah-daerah, sangat antipati sekali terhadap Permenaker ini, dan menolak,” tukasnya.
Ia pun menegaskan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta Menaker untuk membatalkan aturan baru tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/program-jamsostek-jkk-jht-jkm-jp-jkp.jpg)