KALBAR POPULER 24 JAM - Pro-kontra Permenaker 2/2022 hingga Makna dari Lilin-lilin Besar di Vihara
beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir dihimpun Tribunpontianak.co.id sejak Senin 14 Februari 2022 kemarin.
Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.
Apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.
Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya Selasa 15 Februari 2022 pagi ini:
• Tutup Imlek dengan Cap Go Meh, Wako Singkawang Tjhai Chui Mie Doakan Visi Misi Saat Kampanye Selesai
1. Makna dari Lilin-lilin besar di Vihara Kota Pontianak
Lampion yang tergantung di langit-langit, dan Lilin-lilin dengan berbagai ukuran, tersusun rapih di dalam Vihara Paticca Sammuppada Kota Pontianak. Terlihat para pengelola Vihara tengah sibuk mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk penutupan perayaan Tahun Baru Imlek, besok.
Lilin-lilin yang menyala dan menerangi ruangan Vihara ini, ternyata memiliki makna tersendiri, satu di antara pengelola Vihara Paticca Sammuppada, Ajan, menjelaskan makna dari Lilin-lilin tersebut.
“Jadi lilin-lilin yang di hidupkan ini, terutama yang besar-besar itu, merupakan pemberian dari para donatur. Biasanya perorangan atau perusahaan,” jelasnya, Senin, 14 Februari 2022.
“Jadi para donatur ini, memberikan lilin-lilin ini untuk berdoa, ketika api menyala di atas lilin ini, mengisyaratkan kepada langit, agar dapat mempermudah rezeki,” ucapnya.
Ia menambahkan, di hari biasa lilin-lilin memang selalu di siapkan, namun yang berukuran kecil.
“Kalau untuk hari biasa, kita memang selalu sediakan, tapi yang berukuran tidak terlalu besar, dan sudah tersedia di dekat dupa,” katanya.
• Apa Itu Cap Go Meh? Tokoh Masyarakat Tionghoa di Singkawang Jelaskan Maknanya
2. Pro-kontra Permenaker 2/2022, Klaim JHT Usia 56 Kebiri Hak Buruh
Pekerja di Kalbar turut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini dituding merugikan hak-hak para pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar Suherman terutama menyoroti pasal yang mengatur pencairan JHT baru bisa diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat berusia 56 tahun.