Aturan CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri

Pasalnya, selain memenuhi kualifikasi jabatan dan lulus seleksi, pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar.

Editor: Zulkifli
Tribun Jabar
Ilustrasi PNS- Penjelasan BKN terkait CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri. 

"Kalau setelah diterima terus minta pindah, maka posisi atau formasi yang dilamar akan kosong," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa 15 Februari 2022.

"Oleh karena itu, peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu tertentu," sambung dia.

Minimal 10 tahun tidak mengajukan pindah

Peserta tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas atau mutasi, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, sekurang-kurangnya selama 10 tahun dengan alasan apa pun juga.

Itu terhitung mulai tanggal pengangkatan peserta yang bersangkutan sebagai PNS.

"(Namun) Ada yang lebih, mungkin juga ada yang kurang (dari 10 tahun)," kata Satya.

Adapun pertimbangannya adalah kebutuhan dan formasi dari masing-masing instansi.

"Perlu dicatat, yang tidak boleh ialah mengajukan pindah, tapi kalau dipindah oleh instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi akan berbeda," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved