Aturan CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri

Pasalnya, selain memenuhi kualifikasi jabatan dan lulus seleksi, pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar.

Editor: Zulkifli
Tribun Jabar
Ilustrasi PNS- Penjelasan BKN terkait CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Benarkah CPNS mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri ? Simak penjelasan BKN di dalam artikel ini. 

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu dinanti-nantikan setiap tahunya.

Tak heran, setiap pembukaan selalu di banjiri peserta.

Hal itu lantaran PNS adalah salah satu pekerjaan yang dianggap dapat menjamin kelangsungan hidup, bahkan hingga masa tua.

Hasil Sementara Badminton Indonesia vs Hongkong di Kejuaraan Beregu Asia 2022 Hari Ini Live

Bagi para calon PNS atau yang biasa disingkat CPNS, harus mempertimbangkan salah satu faktor penting mengenai komitmen untuk bekerja sesuai dengan penempatan formasi yang dilamar dalam kurun waktu tertentu.

Pasalnya, selain memenuhi kualifikasi jabatan dan lulus seleksi, pelamar CPNS juga diminta berkomitmen terhadap formasi yang dilamar.

Lantas, apakah CPNS yang mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri?

Dianggap mengundurkan diri

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait pengadaan CPNS diterbitkan

Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, kebijakan tersebut diterbitkan melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," bunyi Pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2022.

Rekap Hasil Badminton Kejuaraan Beregu Asia 2022 Hari Ini Update Tim Putra Indonesia vs Hongkong

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," lanjut bunyi ayat (2).

Penjelasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengadaan CASN, khususnya CPNS, dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan formasi instansi-instansi.

Dalam seleksi CASN, imbuhnya, para peserta seleksi CASN melamar ke formasi yang spesifik untuk mengisi kebutuhan personel di instansi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved