KALBAR POPULER 24 JAM - TPPD Kota Pontianak Sisir Reklame Mangkir Pajak hingga Konferda PA GMNI

beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar bersama istrinya, saat disambut dengan acara adat oleh masyarakat Betang Sao Langke Adat Dai Bolong Pambean, Desa Benua Tengah, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu 12 Februari 2022 (kiri) Ditreskrimum Polda Kalbar lakukan penggerebekan dan penangkapan tempat perjudian sabung ayam yang berada di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 12 Februari 2022 (kanan atas) dan Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak melakukan penertiban sejumlah reklame yang mangkir dari pajak (kanan bawah). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir dihimpun Tribunpontianak.co.id sejak Minggu 13 Februari 2022 kemarin.

Berita yang di sajikan dibawah ini merupakan berita dengan tingkat keterbacaan tinggi dan populer dari pembaca.

Apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.

Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya Senin 14 Februari 2022 pagi ini:

Rutin Sisir Reklame Mangkir Pajak, TPPD Kota Pontianak Tertibkan 55 Reklame

1. Rutin Sisir Reklame Mangkir Pajak, TPPD Kota Pontianak Tertibkan 55 Reklame

Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Terbaru ini pada Sabtu 12 Februari 2022 kemarin, TPPD menyisir di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.

Bahkan pada saat penyisiran tersebut, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengungkapkan, bahwa jenis reklame insidentil yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame.

Ia menerangkan untuk jumlah paling banyak yang diterbitkan adalah reklame produk rokok.

"Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan kami dari TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame. Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon," ungkapnya, Minggu 13 Februari 2022.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Buat Tempat Sholat bagi Musafir, Kapolres Kapuas Hulu Apresiasi Polsek Embaloh Hulu

2. Kunker Pertama Sebagai Kapolres, AKBP France Siregar Laksanakan Vaksinasi Bagi Anak di Rumah Betang

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, kalau dirinya kemarin Sabtu 12 Februari 2022 telah meninjau langsung kegiatan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di Rumah Betang Sao Langke Adat Dai Bolong Pambean, Desa Benua Tengah, Kecamatan Putussibau Utara.

"Ini merupakan kunjungan kerja pertama saya setalah dilantik sebagai Kapolres Kapuas Hulu, dan kita bersyukur masyarakat sangat terbuka serta ramah," ujarnya kepada wartawan, Minggu 13 Februari 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved