Rutin Sisir Reklame Mangkir Pajak, TPPD Kota Pontianak Tertibkan 55 Reklame
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengungkapkan, bahwa jenis reklame i
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Terbaru ini pada Sabtu 12 Februari 2022 kemarin, TPPD menyisir di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.
Bahkan pada saat penyisiran tersebut, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengungkapkan, bahwa jenis reklame insidentil yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame.
Ia menerangkan untuk jumlah paling banyak yang diterbitkan adalah reklame produk rokok.
• Sering Menunda Rapat Dengan DPRD, Ketua DPRD Pontianak Satarudin Kesal Dengan Sikap Bank Kalbar
"Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan kami dari TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame. Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon," ungkapnya, Minggu 13 Februari 2022.
Irwan mengungkapkan, penertiban ini dilakukan bertujuan agar para pengusaha bisa tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD Kota Pontianak.
Hal itu, dikatakannya, lantaran tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak.
"Maka kita secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang reklame agar dapat melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum melakukan pemasangan.
Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," pesannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
"Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkas Irwan. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)