Gaji Dosen PNS dan Swasta Terbaru Tahun 2022, Lengkap Tunjangan hingga Honor Sampingan

Meski berbeda golongan, keduanya sama-sama berpeluang memiliki penghasilan yang tak terhingga tergantung jam terbang mengajar.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Berapa Gaji Dosen? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perbandingan Gaji dosen PNS dan swasta di perguruan tinggi terbaru tahun 2022 bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Dosen di Indonesia dikenal sebagai profesi yang cukup familiar di tengah masyarakat.

Khudus dosen PNS bisa ditemui di perguruan tinggi negeri (PTN).

Sedangkan dosen swasta pada umumnya banyak memberikan materi kuliah di kampus-kampus swasta.

Meski berbeda golongan, keduanya sama-sama berpeluang memiliki penghasilan yang tak terhingga tergantung jam terbang mengajar.

Kini Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Dicairkan Tahun 2022

Gaji dosen pada umumnya sama dengan PNS instansi lain mengikuti golongan dan jabatannya.

Gaji dosen PNS alias Gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN.

Rincian gaji dosen Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulannya.

Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 dan Rp 5.901.200.

Berikut ini rincian gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Kepastian Tunjangan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Tahun 2022 dan Besaran Potongan Gaji Pensiunan

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai ilustrasi gaji dosen di Indonesia, seorang dengan kualifikasi pendidikan S2 baru diterima sebagai CPNS dosen pengajar di salah satu perguruan tinggi dengan masa kerja di bawah 1 tahun, maka ia secara otomatis masuk ke golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar sebesar Rp 2.688.500 per bulannya.

Pendapatan lain di luar gaji pokok Untuk informasi saja, besaran gaji dosen tersebut merupakan gaji pokok.

Artinya, dosen sebenarnya masih mendapatkan pendapatan lainnya di luar gaji pokok dalam perhitungan komponen take home pay.

Selain itu yang perlu diketahui, berbeda dengan PNS lainnya di Kemendikbud, dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.

Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Aturan pengecualian tukin ini memang kerap kali diprotes para dosen di bawah Kemendikbud, mengingat dosen yang berada di bawah kementerian/lembaga lainnya tetap mendapatkan tukin.

Pendapatan lainnya

Meski tak mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana PNS lainnya di Kemendikbud, dosen juga sebenarnya masih bisa mendapatkan pendapatannya lainnya di luar gaji pokok.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.

Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok. Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.

Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.

Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).

Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.

Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007. Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.

Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.

Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).

Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS Cair Tahun Ini, Skema hingga Jadwal Pencairan Uang ke Rekening

Dengan berapa gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri sebesar itu, tertarik jadi pengajar di PTN?

Gaji Dosen Swasta

Berbeda dengan penetapan gaji dosen PNS. Gaji dosen swasta ditetapkan didasari oleh beberapa faktor berikut.

- Penetapan gaji bulanan dan honor per jam atau SKS tergantung pada kemampuan Perguruan Tinggi Swasta.
- Uang yudisium bagi dosen penguji.
- Uang bimbingan bagi dosen pembimbing.
- Uang koreksi kertas ujian.
- Tunjangan profesi.
- Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti.

Sebagai gambaran, berikut simulasi gaji dosen swasta yang dikutip dari Lifepal:

Gaji pokok seorang dosen perguruan tinggi swasta per bulan adalah Rp1,5 juta.

Dia harus mengajar 4 kelas reguler dan 1 kelas eksekutif dalam seminggu dengan honor ke per kelas reguler Rp60 ribu dan kelas eksekutif Rp150 ribu.

Maka pendapatan sebulan yang didapatkan adalah:

- Gaji Pokok Rp 1,5 juta

- Honor 4 Kelas Reguler

Rp 60 ribu x 4 = Rp 240 ribu per minggu
Rp 240 ribu x 4 = Rp 960 ribu per bulan

- Honor 1 Kelas Eksekutif

Rp 150 ribu x 1 = Rp 150 ribu per minggu
Rp 150 ribu x 4 = Rp 600 ribu per bulan

- Total Rp 2,160 juta

Total pendapatan Rp 2,160 juta tersebut belum termasuk dana penelitian dari Dikti dan dana penelitian dari Yayasan.

Namun dana itu akan diberikan ketika seorang dosen akan melakukan penelitian.

Besaran dana yang diberikan berkisar Rp19 juta dari Dikti untuk penelitian pemula dan Rp 2,5 juta dari yayasan untuk penelitian kelas.

Dari perbandingan gaji di atas, disimpulkan bahwa gaji dosen swasta dihitung dari jumlah kelas, jumlah SKS, dan durasi mengajar yang disepakati.

Sedangkan bagi dosen PNS, ditetapkan sedari awal dan besaran yang diberikan tergantung golongan yang didapatkan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved