Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS Cair Tahun Ini, Skema hingga Jadwal Pencairan Uang ke Rekening

PNS aktif, pensiunan, TNI hingga Polri dipastikan akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah berupa Gaji 13 dan THR.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Pencairan Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2022 Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para pensiunan PNS tahun ini dipastikan akan kembali menerima THR hingga Gaji 13 meski Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19.

Dimulai dari PNS aktif, pensiunan, TNI hingga Polri dipastikan akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah berupa Gaji 13 dan THR.

Kabar gembira ini tentu yang dinantikan para ASN terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

Ditegaskan, THR dan Gaji 13 sudah masuk dalam APBN 2022 dan juga telah disetujui serta disahkan DPR RI.

THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun Sebentar Lagi Cair, Segini Besarannya

Untuk nominal atau besaran THR maupun Gaji 13 akan sama seperti tahun sebelumnya.

Begitu pula dengan jadwal pencairannya yang diperkirakan tidak jauh berbeda.

Misalnya THR akan dicairkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Sedangkan Gaji ke-13 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.

Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Gaji Satpol PP Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Kasat hingga Kasi

Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.

Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved