Ramai - Ramai Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun,Petisi Ini Sudah Ditanda Tangani Ratusan Ribu
Dia mengatakan jika buruh di-PHK saat masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.
• Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tuai Protes Masyarakat, Syarat Pencairan JHT Usia 56 Tahun
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun Telah Ditandatangani 90 Ribu Orang