Aturan Baru Beribadah di Tempat Ibadah Selama PPKM Bulan Februari 2022
Aturan baru melaksanakan ibadah di tempat ibadah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia selama periode PPKM bulan Februari 2022.
Editor:
Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustraszi - Aturan Baru Beribadah di Tempat Ibadah Selama PPKM Bulan Februari 2022.
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC), maka AC wajib dibersihkan secara berkala;
- Kegiatan ibadah bersama harus berlangsung maksimal 1 jam;
- Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),
- Menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit,
Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiapkan, mensosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Nah, jamaah juga diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan, seperti login ke tempat ibadah dengan aplikasi PeduliLindungi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak bersamalan.
(*)
Berita Terkait